
Hidup di dunia tidak akan kekal dan abadi. Besok atau lusa akan mengalami mati. Tatkala mati terjadi, maka seluruh harta peninggalan yang telah diusahakan menguras tenaga, pikiran dan kesempatan akan menjadi milik ahli waris.
Seharusnya dengan harta yang ditingalkan, ahli waris menjadi sejahtera, dan semakin eret hubungan keluarga. Namun kenyataannya tidak sedikit, muncul persengketaan dalam berebut warisan, akibat perbedaan kepentingan dan
hukum adat yang berbeda-beda. Syari’ah Islam merupakan pedoman hidup dalam segala aspek kehidupan, baik pribadi, keluarga, masyarakat maupun negara. Hukum waris merupakan bagian dari syari’ah Islam yang berkaitan dengan kehidupan keluarga. DI Indonesia hukum waris telah menjadi
hukum posistif berdasar UU RI No 7 tahun 1989. namun belum ada peraturan bagaimana jika keluarga melanggar hukum waris dan pernikahan teresebut. Dalam buku ini, setelah diuraikan hukum waris, dan tanggung jawab ahli waris, dibahas pula hukum jinayat. Mudah-mudah setiap muslim melaksanakan syari’ah Islam secara sempurna dalam segala aspek kehidupan. Semoga bermanfaat.
[Penulis / Penyusun]
- Judul : FIKIH WARIS DAN JINAYAT
- Penulis : Dr. Iwan Sanusi, S,Pd, M.Pd., H.U. Saifuddin, ASM. Drs. Enoh, M.Ag,.
- Halaman : vi + 350 Halaman
- Ukuran Buku : 15,5cm x 23cm
- ISBN : —
Leave a Reply